18 Pekerja Asing Ilegal di PLTU Pangkalan Susu Diciduk Polisi

18 Pekerja Asing Ilegal di PLTU Pangkalan Susu Diciduk Polisi
Ilustrasi. foto: smg/pojoksatu

jpnn.com - MEDAN - Sebanyak 18 orang pekerja asing asal Tiongkok yang bekerja di lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) desa Tanjungpasir, Pangkalan Susu, Langkat, Sumatera Utara ditangkap polisi.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Toga H Panjaitan mengatakan, 18 pekerja ini berasal dari tiga perusahaan penyalur, yakni PT Sinohydro Erection, PT Indo Pusat Bumi dan PT Heibei Jiankan Indonesia. 

Dari 18 orang yang diamankan, 15 di antaranya tidak memiliki izin tertulis berupa Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

“Dari setiap perusahaan penyalur ada enam tenaga kerja asing yang mereka salurkan ke proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) desa Tanjung pasir, Pangkalan Susu, Langkat, Sumatera Utara ini,” kata Toga seperti diberitakan pojoksatu (Jawa Pos Group) hari ini.

Toga mengatakan, 18 pekerja asing yang diamankan tersebut semuanya berasal dari Cina. Enam pekerja yang berasal dari PT Sinohydro Erection, yakni Liu Zhibin (63), Si Chao (36), Yang Junle (32), Lin Wei Wei (31), Ding Xian Qun (46), dan Zhao Guangjun (33).

Sementara enam orang lain yang berasal dari PT Indo Pusat Bumi, yaitu Lie Cing Sheng (54), Shi Hua Jun (43), Liu Jing Feng (54), Li Wen Jung (60), Guo Hai Yuan (38), dan Li Yu Zhu (51). 

Lalu enam orang lagi dari PT Hebei Jiankan Indonesia, yakni Hu Peng (33), Li Pengfei (23), Liang Libo (33), Xu Lianwei (34), Zhang Cong (25), dan Zhang Meng (28).

“Dari penyelidikan sementara diketahui para pekerja yang umumnya menjadi buruh kasar pada pengerjaan konstruksi ini sudah tinggal hingga 3 bulan di Langkat,” ujarnya.

MEDAN - Sebanyak 18 orang pekerja asing asal Tiongkok yang bekerja di lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) desa Tanjungpasir,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News