Penjelasan KemenPAN-RB Soal Usia Pelamar CPNS Maksimal 40 Tahun

Penjelasan KemenPAN-RB Soal Usia Pelamar CPNS Maksimal 40 Tahun
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Dwi Wahyu Atmaji. Foto: dokumen antaranews

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) membuka kesempatan bagi pelamar yang berusia 40 tahun untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Penerimaan CPNS 2019 ini tentu didasari beberapa persyaratan.

Keputusan tersebut telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2019 pada 3 Juli 2019 dan ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Dwi Wahyu Atmaji menjelaskan bahwa ada enam posisi yang bisa dilamar oleh mereka yang berusia 35-40 tahun. Yakni dokter, dokter gigi, dokter pendidikan klinis, dosen, peneliti dan perekayasa.

Bagi pelamar yang usianya di rentang 35-40 tahun pendidikannya minimal adaah dokter atau dokter gigi spesialis atau doktor (S3).

Sementara, apabila pelamar berusia maksimal 35 tahun pada saat mendaftar maka tidak harus memiliki pendidikan dokter, dokter spesialis atau doktor (S3).

Khusus untuk dosen, sesuai UU tentang Guru dan Dosen, pendidikan minimal adalah S2 atau yang setara.

"Kebijakan ini diambil pemerintah untuk memenuhi kebutuhan tenaga pada enam jabatan tersebut dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarat, serta meningkatkan kualitas pendidikan tinggi, hasil penelitian dan perekayasaan teknologi," terang Dwi Wahyu.

Hingga saat ini, lanjutnya, KemenPAN-RB sedang melakukan finalisasi penetapan formasi untuk pengadaan/penerimaan CPNS 2019 pada instansi pusat maupun daerah.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) membuka kesempatan bagi pelamar yang berusia 40 tahun untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Penerimaan CPNS 2019 ini tentu didasari beberapa persyaratan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News