PNS Harus Bersyukur, 21 Juni Mulai Kerja Lagi

PNS Harus Bersyukur, 21 Juni Mulai Kerja Lagi
Asman Abnur. Foto M Fathra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur kembali mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) alias PNS, wajib masuk kerja seperti biasa mulai Kamis (21/6) besok. Jangan sampai ada yang bolos.

Dia juga mengimbau jajaran ASN untuk mensyukuri berbagai kebijakan pemerintah yang telah menyejahterakan aparatur negara dengan meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan publik.

"Semoga berbagai kebijakan yang telah ditetapkan Bapak Presiden Jokowi dalam rangka Idulfitri tahun ini, dapat memacu semangat dan motivasi kita dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," kata Asman Abnur di Jakarta, Rabu (20/8).

Terkait monitoring dan evaluasi terhadap kehadiran aparatur negara setelah pelaksanaan cuti bersama, MenPAN-RB sudah melayangkan surat Nomor: B/18/M.SM.00.01/2018 tanggal 7 Juni 2018, tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H.

Surat tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala LPNK, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para gubernur, serta para bupati/wali kota.

PNS Harus Bersyukur, 21 Juni Mulai Kerja Lagi

Dalam surat dimaksud ditegaskan bahwa dalam rangka penegakan disiplin aparatur negara dan optimalisasi pelayanan publik setelah pelaksanaan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H, dimohon agar setiap instansi pemerintah melakukan pemantauan kehadiran aparatur negara sesudah cuti bersama, yakni pada 21 Juni 2018 dan melaporkan hasilnya kepada MenPAN-RB pada hari yang sama. Laporan dimaksud bisa disampaikan secara online melalui aplikasi sidina.menpan.go.id. (esy/jpnn)


MenPAN-RB Asman Abnur mengingatkan seluruh PNS atau ASN bahwa mulai besok (21/6) harus mulai kerja lagi, jangan ada yang membolos.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News