Standar Pelayanan dan SKM Sering Dilupakan

Standar Pelayanan dan SKM Sering Dilupakan
Deputi Pelayanan Publik Diah Natalisa (kanan) meneyerahkan buku Top 40 Inovasi Pelayanan Publik 2017 kepada Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Enny Haryani di Bandung. Foto: Ist

jpnn.com, BANDUNG - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus menggiatkan evaluasi dan pemantauan yang berkelanjutan untuk memperoleh gambaran mengenai kondisi kinerja unit penyelenggara pelayanan publik.

Hasil evaluasi ini akan digunakan untuk melakukan pemeringkatan unit-unit penyelenggara pelayanan publik di lingkungan Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah di Indonesia.

Dari hasil evaluasi yang sudah dilakukan, terdapat aspek krusial dengan bobot signifikan, yang sayangnya sering terlupakan oleh para unit penyelenggara pelayanan publik.

Kedua aspek dimaksud adalah standar pelayanan dan survei kepuasan masyarakat (SKM), yang selayaknya dimiliki dan diterapkan oleh seluruh unit penyelenggara pelayanan publik.

Demikian dikatakan Deputi Bidang Pelayanan Publik Diah Natalisa yang mewakili Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dalam Workshop and Coaching Clinic Pembekalan Evaluasi Pelayanan Publik kepada perwakilan pemerintah daerah di Bandung, Kamis (19/04).

Dijelaskan, standar pelayanan merupakan kewajiban dan komitmen unit penyelenggara pelayanan kepada masyarakat untuk memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur.

Standar pelayanan ini untuk memberikan kepastian, meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Padahal, sejauh ini pelayanan yang diberikan kepada masyarakat masih belum optimal. Hal itu dapat dilihat dari masih banyaknya keluhan yang disampaikan masyarakat di media massa dan jejaring sosial.

Standar pelayanan dan survei kepuasan masyarakat yang selayaknya dimiliki dan diterapkan oleh seluruh unit penyelenggara pelayanan publik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News