1 Tahun Pembunuhan Laskar FPI, Pesan Habib Rizieq Singkat dan Tegas
Selasa, 07 Desember 2021 – 22:10 WIB
Jaksa pun mendakwa dua anggota Polda Metro Jaya Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan secara sengaja juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Tak hanya itu, keduanya juga didakwa Pasal 351 ayat 3 juncto Pasal 55 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Sementara, Elwira dinyatakan meninggal dalam kecelakaan yang terjadi pada Januari lalu. (cuy/jpnn)
Habib Rizieq Shihab mengeluarkan pernyataan baru terkait kasus kematian enam laskar FPI. Pernyataan disampaikan bertepatan satu tahun kematian enam pengawalnya itu.
Redaktur : Adil
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman
- Dukung Hak Angket, Habib Rizieq: Kecurangan Pemilu Harus Diselesaikan di DPR
- Kaca Spion
- Di TPS Habib Rizieq, Prabowo-Gibran Unggul Telak
- Anies Didukung FPI, Pakar Khawatir Konser Musik Terancam