1 Truk Pengangkut Kayu Diduga Ilegal Diamankan di Aceh Barat

1 Truk Pengangkut Kayu Diduga Ilegal Diamankan di Aceh Barat
Satu unit truk dengan nomor polisi BL 8362 AC diamankan di halaman Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah IV, di kawasan Desa Suak Ribee, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, diduga mengangkut satu truk di duga tanpa memiliki dokumen resmi, Minggu (5/2/2023). (ANTARA/HO)

jpnn.com - MEULABOH - Satu unit truk diduga mengangkut kayu ilegal diamankan petugas Polisi Hutan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah IV Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Aceh.

Kepala Seksi Perencanaan Teknis dan Pemanfaatan Hutan KPH Wilayah IV Aceh, Fakhrul Razi Yus mengatakan penangkapan satu unit truk nomor polisi BL 8362 AC itu dilakukan petugas di kawasan Desa Pasi Jambu, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat, saat sedang menuju ke arah Meulaboh.

“Ada sekitar empat hingga lima kubik kayu yang saat ini sudah kami amankan di kantor,” kata Fakhrul Razi di Meulaboh, Minggu (5/2).

Selain itu, petugas juga turut memeriksa seorang sopir yang diduga membawa kayu ilegal tersebut bernama Iskandar S, warga Desa Manggie, Kecamatan Panton Reue, Kabupaten Aceh Barat.

“Khusus untuk sopir saat ini sudah kami perbolehkan pulang, dan nanti akan kami panggil lagi apabila keterangannya dibutuhkan,” ungkap dia.

Menurut dia, truk diamankan petugas setelah sopir pengangkut kayu diduga tidak dapat memperlihatkan dokumen secara lengkap.

Kemudian, truk dibawa petugas ke Kantor KPH Wilayah IV Aceh di kawasan Suak Ribee, Meulaboh, Aceh Barat, untuk pengembangan lebih lanjut.

Menurut Fakhrul Razi, pihaknya sejauh ini juga masih melakukan penyelidikan dari mana sumber kayu yang dibawa tersebut, guna memastikan apakah kayu-kayu ini berasal dari areal perkebunan masyarakat atau lainnya.

Satu unit truk diduga mengangkut kayu ilegal diamankan petugas polhut di Aceh Barat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News