10 ASN Kabupaten Bekasi Diberi Sanksi Disiplin

10 ASN Kabupaten Bekasi Diberi Sanksi Disiplin
Gedung Bupati Bekasi, Jawa Barat di komplek perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

jpnn.com - KABUPATEN BEKASI - Sebanyak 10 aparatur sipil negara di lingkup Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dikenakan sanksi disiplin selama kurun waktu lima terakhir, Januari-Mei 2023.

"Ada 10 ASN yang terkena sanksi sepanjang tahun ini. Ada yang ringan juga sedang, sanksi berat sejauh ini belum ada," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi Abdillah Majid di Cikarang, Rabu (31/5).

Dia menambahkan bahwa ASN itu melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Menurut dia, sanksi disiplin yang dijatuhkan pemerintah daerah itu, mayoritas disebabkan oleh pelanggaran terkait kehadiran kerja di kantor atau membolos.

Pihaknya mengaku telah menyampaikan persoalan pelanggaran tersebut kepada pimpinan perangkat daerah terkait untuk selanjutnya diberikan sanksi teguran agar ASN tidak kembali mengulangi perbuatan serupa.

"Contoh kasusnya kebanyakan pegawai jarang masuk, sudah kami sampaikan ke dinas terkait, selanjutnya kepala perangkat daerah memberikan teguran kepada pegawai yang bersangkutan," ucapnya.

Abdillah memastikan sejauh ini belum ada ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang terbukti melakukan pelanggaran berat terkait disiplin kepegawaian.

"Belum ada pelanggaran berat pegawai, seperti terang-terangan berpolitik praktis. Kalau ada, pasti langsung dijatuhi sanksi berat," katanya.

10 ASN di lingkup Pemkab Bekasi, Jawa Barat, diberi sanksi. Kebanyakan karena persoalan membolos.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News