10 Brimob Ditempatkan di Ruangan Khusus Selama 21 Hari

10 Brimob Ditempatkan di Ruangan Khusus Selama 21 Hari
Dedi Prasetyo. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim Investigasi yang dibentuk Polri telah membeber ciri-ciri pria yang diduga pelaku penembakan dalam kerusuhan 22 Mei 2019.

Selain itu, tim investigas Polri juga menemukan fakta kekerasan yang dilakukan anggota Brimob. Sepuluh angota Brimob ditempatkan di ruangan khusus selama 21 hari akibat melakukan kekerasan setidaknya pada dua orang.

Korban kekerasan Brimob diduga merupakan pelempar panah berancun pada salah seorang komandannya.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan, dalam investigasi itu ditemukan adanya sebuah kejadian di Kampung Bali. Kejadian tersebut merupakan pelemparan panah beracun kepada salah satu komandan Brimob yang bertugas. ”Karena lemparan itu, anggota Brimob mencari pelakunya,” paparnya.

Panah berancun itu seandainya tidak mengenai body protector bisa berakibat buruk. Sepuluh anggota Brimob itu akhirnya menemukan dua orang pelaku yang diduga melempar panah berancun. Yakni, Andri Bibir dan Markus. ”Mereka salah satu pelaku pelemparan panah,” urainya.

BACA JUGA: Misteri Pria Kidal Berambut Gondrong dalam Kerusuhan 22 Mei 2019

Soal Brimob dari Polda mana, Dedi mengaku tidak perlu disebutkan. Yang pasti, saat ini sepuluh anggota Brimob itu sedang menjalankan proses sidang disiplin. ”Hukumannya berupa 21 hari berada di ruangan khusus, hukumannya saat kembali di polda masing-masing,” tuturnya.

Menurutnya, tak hanya hukuman tersebut, namun juga ada hukuman administratif. Yang menghukum nanti kesatuannya. Artinya, dengan tindakan ini siapapun anggota yang melanggar disiplin akan ditindak tegas. ”Itu dulu,” jelasnya.

Sepuluh anggota Brimob yang diduga melakukan kekerasan pada kerusuhan 22 Mei ditempatkan di ruangan khusus selama 21 hari.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News