10 Bulan Buron, Pembacok Mantan Mertua dan Istri Ditangkap

10 Bulan Buron, Pembacok Mantan Mertua dan Istri Ditangkap
Pelaku ditangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BEKASI - Polsek Setu meringkus pelaku penganiayaan di Kampung Pulo Kukun, Kecamatan Karang Bahagia, Jumat (30/11).

Kepala Polsek Setu AKP Wahid Key menjelaskan, pelaku berinisial BBM sudah buron selama sepuluh bulan. 

BBM menganiaya mantan mertua dan istrinya dengan celurit.

“Berawal dari hasil informasi warga dan penyelidikan Buser Polsek Setu, pelaku kerap berpindah lokasi persembunyiannya. Setelah mendapat keterangan dari warga bahwa pelaku berada di kampungnya, Pulo Kukun, Buser menangkap tersangka di sana,” kata Wahid.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku mengaku golok yang didapati petugas adalah yang dia gunakan untuk menganiaya Sukardi Idris dan Rohati, mantan mertua dan istrinya.

Pembacokan itu terjadi di rumah kedua korban, di Kampung Rawa Atug, RT 001 RW 05, Desa Cibening, Setu pada 9 Februari 2018 pukul 23.30 WIB.

Pelaku selama ini terus menjadi target Polsek Setu karena dikenal berpengaruh di kalangan temannya.

“Pelaku sering berpindah-pindah alamat sehingga sulit ditangkap. Pelaku juga merupakan target pihak Polrestro Bekasi, yang menghilang selama 10 bulan dan berhasil kami tangkap,” jelas Wahid.

Pelaku sering berpindah-pindah alamat sehingga sulit ditangkap. Dia juga merupakan target pihak Polrestro Bekasi, yang menghilang selama 10 bulan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News