10 Fakta Penting Tentang Pelaku Bom Samarinda

10 Fakta Penting Tentang Pelaku Bom Samarinda
Bom Samarinda. Foto: Prokal

jpnn.com - 1. Juhanda lahir di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Dia pernah menjalani hukuman pidana pada 4 Mei 2011 dengan hukuman tiga tahun enam bulan kurungan. Sempat menjadi terduga pelaku yang dinyatakan bebas bersyarat setelah mendapatkan remisi Idulfitri tanggal 28 Juli 2014.

2. Hukuman yang diberikan pada Juhanda karena teror bom Puspitek di Serpong, Tangerang Selatan, dan terduga pelaku Bom Buku di Jakarta pada 2011.

3. Setelah bebas dari Lapas Klas I Tangerang pada 2014, pelaku pergi ke Parepare, Sulawesi Selatan, dengan menumpang kapal. Namun, karena tak ada keluarga, dia memutuskan pergi ke Samarinda pada tahun yang sama.

4. Juhanda datang ke Samarinda atas ajakan AP, temannya sesama pelaku teror yang menghuni Lapas Tangerang. Dia diminta untuk tinggal bersama ayah AP di Loa Janan Ilir.

5. Selama di Samarinda, Juhanda bergabung bersama Jamaah Anshoru Daulah (JAD) Kaltim.

6. Pelaku pengeboman Gereja Oikumene di Samarinda diduga karena terdapat fatwa ISIS global untuk aksi di daerah masing-masing.

7. Pelaku diduga tak memiliki kemampuan yang mumpuni untuk ke Suriah membela ISIS dan tak memiliki finansial. Mereka hanya memberikan pesan ke ISIS global lewat aksi di Samarinda.

8. Pelaku dipastikan minim pengalaman dan perencanaan matang. Itu terlihat dari cara peledakan yang mudah diketahui serta pelarian ke sungai setelah melempar bom. Pelaku dipukuli oleh warga.

1. Juhanda lahir di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Dia pernah menjalani hukuman pidana pada 4 Mei 2011 dengan hukuman tiga tahun enam bulan kurungan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News