10 Peraturan Pilkada Bermasalah

10 Peraturan Pilkada Bermasalah
10 Peraturan Pilkada Bermasalah
JAKARTA - Pembentukan aturan teknis pemilihan kepala daerah (pilkada) adalah tugas dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, sebanyak 10 peraturan teknis pilkada yang telah dibuat oleh KPU ternyata bermasalah. Komisi II DPR menemukan bahwa isi peraturan KPU tidak konsisten atau bahkan tidak sesuai dengan ketentuan UU.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Poksi PDI Perjuangan di Badan Legislasi DPR Arif Wibowo di Jakarta, Sabtu (25/9). Seluruh peraturan KPU yang dibuat terlihat kurang matang baik dalam tahap sinkronisasi dan harmonisasi dengan aturan yang lebih tinggi yaitu UU. "Banyak bolong-bolong dalam regulasi pelaksanaan pilkada," kata Arif.

     

Mulai dari peraturan tahapan pilkada, pemberitahuan masa tugas kepala daerah, pembentukan daftar pemilih, hingga teknis pemilihan, seluruh peraturan KPU bermasalah. Arif mencontohkan, Peraturan KPU No 9 Tahun 2010 yang tidak mengatur tenggat waktu pemberitahuan berakhirnya masa jabatan kepala daerah. "Padahal, dalam PP No 6 Tahun 2005 jelas bahwa tenggatnya lima bulan sebelum berakhir," kata Arif.

Selain itu, dalam hal pemutakhiran data pemilih (peraturan KPU 12/2010), KPU tidak konsisten dengan ketentuan UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Pasal 70 UU Pemda menyatakan bahwa data pemilih berasal dari data pemilihan terakhir yang sudah digelar.

JAKARTA - Pembentukan aturan teknis pemilihan kepala daerah (pilkada) adalah tugas dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, sebanyak 10 peraturan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News