10 Perusahaan Ekspor CPO Terindikasi Melakukan Transfer Pricing, Sebegini Kerugian Negara?
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan adanya temuan praktik transfer pricing, yang dilakukan 10 perusahaan eksportir minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
Perusahaan yang menjadi sampel pemeriksaan secara acak ini diketahui merupakan jajaran bisnis kelas atas di Indonesia.
Meskipun telah mengantongi datanya, Purbaya belum membeberkan secara detail identitas perusahaan-perusahaan tersebut.
Namun, dia memastikan seluruh sampel yang diperiksa terindikasi melakukan pelanggaran.
"Saya ambil 10 (perusahaan eksportir CPO) terbesar, semuanya melakukan hal itu (transfer pricing)," tegas Purbaya di Kompleks DPR RI, Senin (25/5).
Praktik itu terendus setelah Kementerian Keuangan melakukan pemeriksaan mendadak terhadap data barang yang diekspor pada periode 2020-2024.
Hasilnya, ditemukan adanya disparitas atau perbedaan harga yang signifikan antara harga yang tercatat dalam data ekspor dalam negeri dengan angka di negara tujuan.
Modus itu diduga dilakukan secara sengaja untuk meminimalkan jumlah pembayaran pajak perusahaan CPO dalam negeri melalui transaksi dengan perusahaan pedagang terafiliasi.
Purbaya mengungkapkan 10 perusahaan eksportir minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) melakukan transfer pricing
- Warga Soroti Konflik Tanah hingga Dugaan Kerusakan Lingkungan di Tengah Kasus TPL
- Purbaya Memastikan DBH Daerah Cair Meski Nominalnya Tak Sesuai Pengajuan
- PT TPL Tersangka Korporasi, Pakar: Bukti Kejagung Berani Bongkar Kejahatan Finansial
- Kasus Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari Merugikan Negara Rp 2 Triliun
- PALHI Desak Kejagung Telusuri Dugaan Praktik Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari
- Pagu Anggaran Sektor Pendidikan 2027 Rp 820,9 Triliun, Ada MBG di Dalamnya
JPNN.com




