10 Provinsi Jumlah PPPK Terbanyak, Belum Termasuk Formasi 2024
jpnn.com - JAKARTA – Berikut ini nama 10 provinsi di Indonesia dengan jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terbanyak per 31 Desember 2024.
Data jumlah PPPK yang disajikan di artikel ini dikutip dari Buku Statistik Aparatur Sipil Negara Semester II 2024 yang disusun Direktorat Pengelolaan Data dan Penyajian Informasi Kepegawaian BKN.
Tidak hanya menampilkan data jumlah PPPK, Buku Statistik ASN tersebut juga menyebutkan jumlah PNS hingga akhir 2024.
Dengan demikian, Buku Statistik ASN Semester II 2024 belum menyertakan jumlah PPPK 2024 tahap 1 dan PNS formasi 2024 karena SK pengangkatannya baru diterbitkan tahun ini.
“Data ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dikelola oleh BKN sebagai database ASN nasional di mana data tersebut menjadi acuan dalam proses layanan kepegawaian oleh seluruh instansi,” demikian petikan kata pengantar Buku Statistik ASN Semester II 2024.
Buku Statistik ASN menyebutkan, per 31 Desember 2024, jumlah ASN di instansi pusat dan instansi daerah di seluruh Indonesia, yang terdiri dari PNS dan PPPK, sebanyak 4.734.041.
Total jumlah ASN di Indonesia itu terdiri dari PNS sebanyak 3.566.141 (75%) dan jumlah PPPK yang mencapai 1.167.900 (25%).
10 Provinsi Jumlah PPPK Terbanyak
Buku Statistik ASN menyebutkan, hingga 31 Desember 2024 jumlah PPPK di seluruh Indonesia sebanyak 1.167.900.
Berikut ini data 10 provinsi di Indonesia dengan jumlah PPPK terbanyak, dikutip dari Buku Statistik ASN Sementer II 2024.
- 5 Berita Terpopuler: Angkat PPPK dan P3K PW jadi PNS Secara Bertahap, Kepala BKN Bilang Begini Caranya, Ternyata
- Penghapusan Honorer Berpotensi Picu Masalah Baru, Diangkat jadi PPPK?
- BKN Pastikan Pengisian Jabatan ASN Bebas dari Praktik Balas Budi
- Kepala BKN Bilang PPPK & PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat PNS, Begini Caranya
- Angkat PPPK dan P3K PW jadi PNS Secara Bertahap seperti Era SBY
- 5 Berita Terpopuler: PPPK dan PPPK PW Waswas, Hanya Sebegini Guru Honorer Berpotensi Diangkat PNS, Ngawur
JPNN.com




