101 ASN Nagan Raya Diduga Bolos pada Hari Pertama Kerja

101 ASN Nagan Raya Diduga Bolos pada Hari Pertama Kerja
Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham (dua dari kanan) melakukan inspeksi mendadak ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapi) saat hari pertama kerja setelah libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, Senin (17/5/2021). (ANTARA/HO-Dok. Pemkab Nagan Raya)

jpnn.com, SUKA MAKMUE - Sebanyak 101 aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, diduga membolos alias tidak masuk kerja saat hari pertama kerja, Senin (17/5) setelah libur Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah.

“Sesuai rekapitulasi absensi yang saya terima, jumlah ASN yang tidak hadir tanpa keterangan sebanyak 101 orang, dan tidak hadir karena sakit dan lain-lain sebanyak 59 orang,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Nagan Raya Aceh Ardi Martha, di Suka Makmue, Senin (17/5) malam, terkait hasil inspeksi mendadak kehadiran pegawai usai libur Lebaran 2021.

Menurutnya, total jumlah ASN di jajaran Pemerintah Kabupaten Nagan Raya yang hadir saat hari pertama kerja sebanyak 1.693 orang atau 91,3 persen.

Ardi menambahkan, bagi ASN di Nagan Raya yang tidak masuk kerja tanpa keterangan, dipastikan akan mendapatkan sanksi berupa pemotongan dana tunjangan khusus (TC) mencapai 50 persen.

Dia menegaskan sidak tersebut dilakukan Pemkab Nagan Raya guna meningkatkan kedisiplinan ASN dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat saat hari pertama kerja setelah libur Lebaran.

Ardi menambahkan sidak tersebut dipimpin Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham beserta sejumlah pejabat terkait. Adapun lembaga pemerintah yang dilakukan sidak masing-masing Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, PUPR, Dinas Perkebunan, Dinas Pertanian dan Peternakan, dan Diskominfotik.

Kemudian Dinas Perkim, Dinas Kelautan Perikanan, Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemuda dan Olahraga, termasuk Kantor Perpustakaan dan Kearsipan, serta seluruh intansi pemerintah lainnya di daerah ini, katanya. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Sekda Nagan Raya Ardi Martha mengatakan sebanyak 101 ASN tidak hadir tanpa keterangan. Mereka dipastikan mendapat sanksi berupa pemotongan tunjangan khusus 50 persen.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News