107 Terpidana Mati Antre Eksekusi

107 Terpidana Mati Antre Eksekusi
107 Terpidana Mati Antre Eksekusi
JAKARTA - Tunggakan penanganan terpidana mati oleh Kejaksaan masih cukup tinggi. Hasil aktualisasi per 31 Desember 2009, terdapat  112 orang terpidana mati yang belum dieksekusi. Namun, beberapa di antara para terpidana mati tersebut masih memiliki upaya hukum untuk mendapatkan keringanan hukuman.

   

Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto mengungkapkan masih adanya kendala dalam pelaksanaan eksekusi mati. Misalnya, seorang terpidana mati yang tidak menggunakan hak mengajukan upaya hukum luar biasa, seperti grasi maupun peninjauan kembali (PK). "Tapi pada saat akan eksekusi, baru mengajukan upaya hukum grasi atau PK," kata Didiek saat memaparkan penanganan perkara pidana umum (pidum) dalam program 100 hari, di Kejagung, Rabu (27/1).

   

Jumlah terpidana mati yang belum menentukan sikap memang mendominasi. Dari total 112 orang, 43 di antaranya belum menentukan mengajukan PK atau grasi. Hal itu masih ditambah dengan belum adanya fatwa Mahmakah Agung yang mengatur dapat dilakukan eksekusi terhadap terpidana mati yang tidak menentukan sikap dalam jangka waktu tertentu.

   

Saat era JAM Pidum Abdul Hakim Ritonga, Kejaksaan pernah meminta fatwa ke MA tentang batasan waktu itu. Ketika itu, MA memberi petunjuk bahwa penetapan waktu bisa mengacu pasal 69 UU No 14 Tahun 1985. Dalam UU MA itu, PK terhadap perkara perdata dapat dilakukan dalam waktu 180 hari atau enam bulan. Atas pendapat MA itu, Kejaksaan masih mengkajinya. "Saat ini belum ada (aturannya)," kata Didiek.

   

JAKARTA - Tunggakan penanganan terpidana mati oleh Kejaksaan masih cukup tinggi. Hasil aktualisasi per 31 Desember 2009, terdapat  112 orang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News