11 Rumah di Jalan Jawa Kota Bandung Dikosongkan Paksa, Pemilik Pasrah, Lihat

11 Rumah di Jalan Jawa Kota Bandung Dikosongkan Paksa, Pemilik Pasrah, Lihat
Petugas sedang mengangkut barang milik penghuni rumah di Jalan Jawa yang dibongkar PT KAI, Selasa (7/12/2021). (Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

jpnn.com, BANDUNG - Sebanyak 11 rumah di Jalan Jawa Kota Bandung, Jawa Barat dikosongkan paksa oleh petugas dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) pada Selasa (7/12).

Barang-barang dari rumah yang dikosongkan paksa itu diangkut petugas menggunakan belasan truk.

Puluhan pekerja pun diturunkan perusahaan pelat merah itu untuk memasukkan barang-barang milik warga tersebut ke dalam truk.

Para penghuni yang rumahnya dikosongkan paksa tak kuasa melawan. Mereka hanya bisa pasrah ketika barang dari dalam rumahnya dikeluarkan satu per satu.

Adapun bangunan yang dieksekusi adalah nomor 30, 32, 38, 40, 42, 44, 46, 48, 50, 52, dan 54.

Kuasa hukum penghuni rumah, RD Teddy SJ Anggakusumah mengatakan pada pembongkaran sekarang tidak ada aksi protes dari penghuni rumah.

Hanya saja, dia merasa ada yang janggal dalam pelaksanaan eksekusi ada yang berbeda dengan putusan pengadilan.

"Dalam sita eksekusi ini terdapat beberapa hal yang tidak sama dengan pengadilan," ucap Teddy di lokasi, Selasa.

Warga dii Jalan Jawa Kota Bandung yang rumahnya dikosongkan paksa oleh petugas PT KAI hanya bisa pasrah. Lihat tuh.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News