11 WNA China Datang ke Indonesia Berbuat Kejahatan, Tak Pula Bayar Uang Keamanan & Kebersihan
Atas laporan tersebut, kepolisian langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan ditemukan sebelas WNA berkebangsaan China yang melakukan penipuan mengaku sebagai anggota polisi Distrik Wuhan (China).
Polisi menggandeng Imigrasi Jakarta Selatan untuk melakukan pelacakan identitas pelaku maupun korban yang dikhawatirkan adanya warga negara Indonesia (WNI) terlibat.
Hingga kini, pihaknya juga masih berupaya meminta keterangan mengenai jumlah korban dan mengapa mereka memilih Indonesia sebagai tempat melancarkan aksi penipuan daring melalui video panggilan (video call).
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan/atau Pasal 78 tentang melebihi izin tinggal (overstay).
Pasal 113 tentang masuk wilayah Indonesia tanpa visa, Pasal 116 karena tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian serta Pasal 122 terkait penyalahgunaan izin tinggal, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (antara/jpnn)
Kasus terbongkar karena para WNA China itu tak membayar iuran keamanan dan kebersihan.
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan
- Ada Wali Kota di Sumbar Dilaporkan ke Polda Riau, Sudah Tersangka?
- Tanah Pesantren Dibeli Rp 210 Juta, Sertifikat Disebut Masih Atas Nama Wali Kota Pagaralam
- Langgar Aturan Imigrasi, 13 WNA Asal China Diamankan di Proyek Konstruksi
- Korea dan Jepang Ketemu di Final Sepak Bola Putra Asian Games 2026
- GBC BINUS University Resmi Hadirkan Program Joint Degree Pertama dengan SCUT China
- Pakai Seragam Polri, Polisi Gadungan Memeras Wanita
JPNN.com




