12 Hari, Densus 88 Mampu Membuat 72 Terduga Teroris Tak Berkutik

12 Hari, Densus 88 Mampu Membuat 72 Terduga Teroris Tak Berkutik
Densus 88 Antiteror . Ilustrasi Foto: Okri Riyana/Radar Cirebon/JPNN.com

Sementara RFPP, dirinya terlibat dalam pengiriman logistik kepada R alias M Hamsari alias A Riponga untuk kelompok MIT pimpinan Ali Kalora.

SR terlibat dalam pengiriman dana untuk kelompok MIT. Sedangkan AR terlibat sebagai fasilitator keberangkatan ke Suriah pada 2015.

Dalam penangkapan terhadap 15 terduga teroris tersebut, tim Densus 88 Antiteror turut menyita sebanyak 255 barang bukti.

Awi mengatakan ke-15 terduga teroris dikenakan Pasal 15 juncto Pasal 7 dan Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Terorisme.

"Ancaman pidana paling lama seumur hidup," ujar Awi menegaskan.

Dalam kesempatan itu, Awi juga menyampaikan bahwa dalam periode 1 Juni hingga 12 Agustus 2020, Tim Densus 88 Antiteror telah menangkap sebanyak 72 terduga teroris.

Penangkapan tersebut dilakukan di delapan provinsi, yakni Sumatera Barat, Riau, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sulawesi Tengah. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Yang terbaru, pada Rabu 12 Agustus 2020, Densus 88 Mabes menangkap 15 terduga teroris kelompok JAD.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News