13 Motor Curian Berhasil Disita
Selasa, 10 Juli 2018 – 16:19 WIB
Selain 13 motor, polisi menyita satu kunci T, satu korek api berbentuk pistol dan lainnya. Pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.(see/pojokbekasi)
Baca Juga:
Ternyata keda pelaku memang sudah kerap melancarkan aksinya di daerah Lampung Timur.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Anak Buah AKBP Wiwin Setiawan Tangkap 6 Pencuri Bersenpi, Pelaku Residivis Semua
- Polisi Tasikmalaya Sita 26 Motor dari Komplotan Pelaku Curanmor
- Puluhan Motor Curian Ini Akan Dikembalikan ke Pemilik
- Ada yang Kehilangan Motor? Cek 40 Kendaraan Ini
- Polisi Sita 10 Motor Curian dari Penadah, Siapa Pemiliknya?
- 2 Pria Ini Gunakan Uang Hasil Jual Motor Curian untuk Membeli Narkoba, Sontoloyo