1.326 Penyintas Covid-19 Ikuti Ujian Profesi Advokat yang Digelar Peradi

jpnn.com, JAKARTA - DPN Peradi menggelar ujian profesi advokat (UPA) di Universitas Tarumanagara pada Sabtu (25/6). Dalam ujian tersebut, ada 1.326 peserta yang ikut dan semuanya penyintas Covid-19.
Ketua Harian DPN Peradi R. Dwiyanto Prihartono mengatakan UPA kali ini dikhususkan bagi peserta yang sudah mendaftar dan membayar biaya namun tidak bisa mengikuti ujian pada Februari lalu karena terpapar Covid-19.
“Mereka kami persilakan ujian bebas biaya. Oleh Peradi diberikan kesempatan itu, yang sudah sembuh dari Covid-19 saat ini bisa mengikuti ujian,” ujar dia dalam siaran persnya, Sabtu.
Dwiyanto menegaskan ujian kali ini hanya digelar di Jakarta. Hal ini berbeda dengan penyelenggaraan reguler yang dihelat di puluhan kota di Indonesia.
“Terakhir, di 51 kota. Kali ini penyelenggaraannya tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, di antaranya wajib swab antigen,” kata advokat senior yang karib disapa Dwi itu.
Adapun materi ujiannya, kata Dwi, merujuk pada kurikulum yang telah ditentukan, di antaranya membuat surat kuasa yang baik. Kemudian membuat surat gugatan dan hal-hal menyangkut praktik hukum acara pidana, perdata, agama, dan PTUN.
“Itu semua diuji, tetapi untuk orang rajin belajar, pernah baca seharusnya bisa menjawab dengan mudah. Contohnya, kalau orang ditahan polisi berapa lama? 20 hari, itu kan sudah standar. Harapannya mereka sudah baca sehingga soal-soal itu bisa dijawab dan mereka bisa lulus,” katanya.
Dwi mengungkapkan tantangan yang dihadapi para pengacara sekarang adalah persaingan dengan advokat inernasional.
Peradi menggelar ujian profesi advokat dan diikuti 1.326 peserta yang semuanya merupakan penyintas Covid-19.
- DPC Peradi Jakbar Sudah Siapkan Program Untuk Setahun ke Depan
- Peradi Gandeng Universitas Bhayangkara Gelar Pendidikan Khusus Advokat
- Otto Hasibuan: Perayaan Iduladha Jadi Momentum Peradi Untuk Berbagi
- Eks Ketua Pengadilan Tinggi Palembang Dilantik Jadi Anggota Peradi
- 76 Peserta Ikuti PKPA yang Digelar DPC Peradi Jakbar dan STIH IBLAM
- DPR Minta Masukan Peradi dalam Pembahasan RUU Hukum Acara Perdata