14 Anggota Perguruan Silat Ini Dijemput Polisi, Langsung Disuruh Ganti Baju, Lihat
Senin, 23 Mei 2022 – 19:24 WIB
Para pelaku pun dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1e KUHP juncto Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukum maksimal lima tahun enam bulan penjara. (antara/jpnn)
Polresta Surakarta mengungkap kasus penganiayaan yang dilakukan 14 anggota perguruan silat terhadap seorang lelaki.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- IPS Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan Balita 3 Tahun Putri dari Selebgram Malang
- Polres Sukabumi Kota Kantongi Identitas 6 Buronan Kasus Penganiayaan, Siap-Siap Saja
- Seorang Buronan Kasus Penganiayaan Ditangkap, 6 Pelaku Masih Bebas
- Pengendara yang Acungkan Celurit di Jalanan Kota Semarang Ditangkap, Tuh Orangnya
- Kejaksaan Segera Lelang Mobil Rubicon Milik Mario Dandy
- Tidak Pamit saat Keluar Rumah, Rika Ramadhani Alami Luka-Luka Dianiaya Suami