14 Anggota Perguruan Silat Ini Dijemput Polisi, Langsung Disuruh Ganti Baju, Lihat

14 Anggota Perguruan Silat Ini Dijemput Polisi, Langsung Disuruh Ganti Baju, Lihat
Belasan pelaku kasus penganiayaan saat dibawa polisi untuk proses pemeriksaan , di Mako Polresta Surakarta, Senin (23/5/2022). ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.

Para pelaku pun dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1e KUHP juncto Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukum maksimal lima tahun enam bulan penjara. (antara/jpnn)


Polresta Surakarta mengungkap kasus penganiayaan yang dilakukan 14 anggota perguruan silat terhadap seorang lelaki.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News