14 Fakta Hasil Investigasi Kematian Bayi Debora

14 Fakta Hasil Investigasi Kematian Bayi Debora
Beberapa poin pernyataan dari RS Mitra Keluarga Kalideres terkait tudingan menelantarkan bayi Debora hingga akhirnya nyawanya tak tertolong. Foto beredar di kalangan wartawan

jpnn.com, JAKARTA - Tim Investigasi bentukan Kementerian Kesehatan mendapati 14 fakta atas kematian bayi Tiara Debora, di RS Mitra Keluarga Kalideres.

Menteri Kesehatan Nila F Moeloek telah merekomendasikan sanksi administrasi berupa Teguran Tertulis yang harus segera dieksekusi oleh Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.

Berikut 14 fakta awal yang ditemukan tim investigasi:

1. Pasien mau membayar biaya pelayanan RS
2. RS sudah tahu status pasien adalah peserta BPJS sejak awal keluarga pasien berkomunikasi di front office.
3. RS sudah melakukan klaim secara rutin pasien gawat darurat ke BPJS (27 kali) dengan 24 terbayarkan dan 3 klaim dalam proses.
4. RS sudah melakukan proses kerja sama dengan BPJS namun harus ada yang perlu dilengkapi untuk bisa ditetapkan sebagai faskes yang bekerja sama dengan BPJS.
5. Kebijakan SPO RS terhadap pembayaran uang muka 1x24 jam.
6. RS membuat surat rujukandan berusaha mencari RS rujukan, dan keluarga juga mencari RS rujukan.
7. RS sudah tahu pasien tidak transferabel.

8. Uang muka diminta saat akan dilakukan perawatan lanjut.
9. RS menerima biaya perawatan, sedangkan RSengetahui pasien adalah peserta BPJS.
10. RS berkomitmen akan memperbaiki layanan khususnya layanan kegawatdaruratan dan bekerjfa sama dengan BPJS.
11. Bahwa RS Mitra pada saat kejadian mempunyai fasilitas untuk memenuhi kebutuhan pasien.
12. Pasien sejak lahir sebelum datang ke RS Mitra melakukan rawat jalan dan rawat inap di RSUD Cengkareng.
13. RS sudah memberikan layanan sejak pasien datang ke IGD.
14. RS menawarkan ambulans untuk membawa jenazah namun ditolak oleh keluarga pasien.

Dari fakta-fakta itu disimpulkan bahwa pertama, layanan medik sudah diberikan oleh RS, tetapi untuk menilai kesesuaian dengan standar akan ditindaklanjuti dengan audit medik oleh Profeesi.

Kedua, Terdapat kesalahan pada layanan administrasi dan keuangan yang diberikan oleh RS terhadap status pasien. Ketiga, Pasien tetap membayarkan biaya perawatan dan pihak RS tetap menerima.

Keempat, kebijakan internal RS belum berjalan dengan baik dan adanya kebijakan uang muka yang tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan.

Tim Investigasi sudah bergerak 2x24 jam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News