14 Tahun Masalah Honorer K2 Belum Tuntas, Pegawai KPK Kok Bisa jadi ASN

14 Tahun Masalah Honorer K2 Belum Tuntas, Pegawai KPK Kok Bisa jadi ASN
Wadah Pegawai KPK di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Aliansi Honorer Nasional (AHN) DKI Jakarta Rusman mengatakan, sudah 14 tahun masalah honorer K2 tidak selesai pascalahirnya PP 48 tahun 2005.

Di sisi lain pemerintah malah dengan mudahnya mengeluarkan berbagai aturan yang mengangkat aparatur sipil negara (ASN). Contohnya, bidan desa PTT dan pegawai KPK.

"Ini adalah tragedi kemanusiaan di mana 400 ribu honorer K2 yang sudah mengabdi puluhan tahun disia-silakan dan kalah oleh kepentingan sesaat," kata Rusman kepada JPNN.com, Kamis (19/9).

Menurut dia, KPK mestinya menjadi lembaga independen. Tidak seperti ASN yang bernaung kepada salah satu institusi.

Dia menegaskan, honorer K2 yang telah mengabdi puluhan tahun menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat di Indonesia, selama ini menunggu keppres tidak dihiraukan. 

"Pegawai KPK kalau jadi pegawai negeri di mana independennya. Padahal tugasnya adalah menangkap pejabat pemerintah yang korup. Kalau sudah begini, jeruk makan jeruk donk. Masa anak buah mau tangkap pimpinan," terangnya.

Dia menilai aturan yang dikeluarkan pemerintah serba tidak jelas. Kalau pegawai KPK jadi ASN, berarti jadi anak buahnya pejabat, pembela pejabat, dan sebagainya. (esy/jpnn)

Koordinator Aliansi Honorer Nasional mempertanyakan kebijakan pegawai KPK yang bisa jadi ASN.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News