144 WNI Gagal Berangkat ke Luar Negeri

144 WNI Gagal Berangkat ke Luar Negeri
Ilustrasi paspor. Foto: Radar Tarakan/JPNN

jpnn.com, SURABAYA - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Surabaya masih menemukan warga negara Indonesia (WNI) yang ditengarai ingin menjadi TKI lewat jalur nonprosedural.

Mereka ditemukan di Bandara Internasional Juanda. Mulai awal tahun ini hingga kemarin, setidaknya ada 144 WNI yang keberangkatannya ke luar negeri ditunda.

BACA JUGA : Jokowi Luncurkan Portal Peduli WNI di Seoul

Kepala Kanim Kelas I Khusus TPI Surabaya Barlian menyatakan, keberangkatan ratusan WNI itu ditunda setelah petugas imigrasi mengecek dokumen saat akan melancong ke negara tujuan lewat Juanda.

Dari pengecekan itu, 118 WNI tercatat tidak bisa menunjukkan dokumen pelengkap ketenagakerjaan.

Misalnya, izin dari dinas tenaga kerja dan imigrasi (disnakertrans), PJTKI, atau Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.

''Mereka kami duga ingin menjadi TKI lewat jalur nonprosedural,'' jelasnya. Dugaan tersebut muncul setelah petugas imigrasi menanyai mereka. Misalnya, berapa lama tinggal di negara tujuan dan perusahaan tempat mereka bekerja.

BACA JUGA : Australia Tambah Kuota 500 WNI Per Tahun Untuk Berkerja Sambil Liburan

Keberangkatan ratusan WNI itu ditunda setelah petugas imigrasi mengecek dokumen saat akan melancong ke negara tujuan lewat Juanda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News