15 Tersangka Ditangkap Terkait Kasus Pembunuhan Gajah di Pelalawan, 3 Masih DPO
jpnn.com, PELALAWAN - Tim gabungan Kepolisian Daerah Riau bersama Polres Pelalawan mengungkap jaringan perburuan dan pembunuhan gajah di area konsesi PT RAPP, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, sebanyak 15 orang ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.
Sementara itu, tiga orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Isir menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Kapolri terhadap kelestarian lingkungan hidup, termasuk perlindungan satwa dan tumbuhan liar di Indonesia.
“Perkara ini ditangani secara profesional berbasis pembuktian ilmiah,” ungkao Irjen Isir di Mapolda Riau, Selasa (3/3).
Irjen Isir menjelaskan pengungkapan dilakukan melalui metode Scientific Crime Investigation yang menggabungkan olah TKP, uji balistik, analisis forensik digital, pelacakan GPS collar gajah, serta penelusuran jaringan perdagangan satwa liar.
Kasus bermula dari penemuan bangkai gajah Sumatera jantan berusia sekitar 40 tahun pada 2 Februari 2026 di Blok C99 area konsesi PT RAPP.
Saat ditemukan, kondisi bangkai telah membusuk, kepala terpisah dari tubuh, dan kedua gading hilang.
Dalam pengungkapan kasus pembunuhan gajah, sebanyak 15 orang ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.
- Menhut Cek PLG Sebanga & Minas, Pastikan Koridor Gajah di Riau Segera Tersambung
- Waka BGN Temukan Mitra Memonopoli Bahan Baku Pangan 9 SPPG di Pekanbaru, Waduh!
- Demo Mahasiswa di Pekanbaru Nyaris Bentrok dengan Pedagang, Jualan Takjil Tak Laku
- Rocky Gerung Apresiasi Penangkapan Perburu Gajah di Riau, Ungkit Hak Alam
- Apel Kesiapsiagaan Karhutla, Kabareskrim: Penegakan Hukum di Riau Sangat Bagus
- Apel Siaga Karhutla di Riau, Kabareskrim Siap Tindak Pembakar Hutan dan Lahan
JPNN.com




