16 Mahasiswa FHUI Pelaku Kekerasan Seksual Terima Sanksi Skors & Konseling

16 Mahasiswa FHUI Pelaku Kekerasan Seksual Terima Sanksi Skors & Konseling
Ilustrasi Pelataran FHUI Depok. ANTARA/Feru Lantara

Adapun keputusan itu diambil pihak universitas setelah melalui proses investigasi objektif oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI beserta Tim Ahli. 

Meskipun sanksi telah resmi diketuk, putusan ini sempat memicu kritik dan kemarahan publik di media sosial yang menilai hukumannya terlalu ringan dan menuntut agar para pelaku dikeluarkan (drop out).

“Selain menerima skorsing, para pelaku diwajibkan untuk mengikuti konseling psikologis selama masa hukuman mereka,” jelas Erwin.

Sebelum sanksi rektorat keluar, status keanggotaan para pelaku di tingkat organisasi kemahasiswaan (seperti BEM/ortom) juga telah dicabut secara permanen.

Seperti diketaui, kasus ini mencuat pada pertengahan April 2026 ketika tangkapan layar dari grup pesan singkat (private chat) mereka bocor ke publik. 

Grup tersebut berisi percakapan mesum, pelecehan verbal digital, serta objektifikasi seksual yang menyasar 27 orang korban, terdiri dari 20 mahasiswi dan 7 orang dosen perempuan di lingkungan FH UI.

Skandal ini menarik perhatian besar karena para pelaku merupakan mahasiswa hukum, dan isu yang beredar di media sosial menyebutkan beberapa di antaranya diduga merupakan anak dari aparat, pengacara (lawyer), hingga memiliki hubungan kekerabatan dengan petinggi fakultas.

Para pelaku menggunakan foto-foto korban tanpa izin, menjadikannya objek fantasi, serta melontarkan narasi bernuansa seksual yang merendahkan martabat perempuan. Aksi digital ini dilaporkan telah berlangsung sejak 2024.(era/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Universitas Indonesia (UI) telah menjatuhkan sanksi skorsing akademik dan sanksi administratif terhadap 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UI.


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News