16 Napi Hindu di Jateng Dapat Remisi Nyepi 2026
jpnn.com, SEMARANG - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah Mardi Santoso mengatakan 16 narapidana beragama Hindu di Jawa Tengah menerima remisi dalam rangka Hari Raya Nyepi 2026
Remisi merupakan hak narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
“Remisi merupakan hak bagi narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif,” ujar Mardi, Kamis (19/2).
Menurutnya, pemberian remisi juga menjadi bentuk apresiasi negara atas perubahan sikap dan komitmen warga binaan dalam mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan negara (rutan).
Dia berharap momentum Hari Raya Nyepi dapat dimanfaatkan warga binaan untuk melakukan refleksi diri serta meningkatkan kedisiplinan selama menjalani masa pidana.
“Melalui momentum Hari Raya Nyepi ini, kami berharap para warga binaan dapat melakukan refleksi diri, meningkatkan kedisiplinan, serta terus mengikuti program pembinaan dengan baik sebagai bekal saat kembali ke tengah masyarakat,” ujarnya.
Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan, bergantung pada masa pidana yang telah dijalani masing-masing narapidana.
Mayoritas penerima remisi berasal dari kasus narkotika, yakni sebanyak 14 orang, sedangkan dua orang lainnya berasal dari tindak pidana umum.
Hari Raya Nyepi 2026, ada sebanyak 16 narapidana mendapat remisi, kebanyakan kasus narkotika.
- 52 Napi di Jabar Terima Remisi Waisak, Ada 4 Koruptor
- 263 Napi Berisiko Tinggi dari 6 Provinsi Diangkut ke Nusakambangan
- BNI Mengajak Nasabah Kurangi Emisi hingga Tanam Pohon Lewat Fitur wondr earth
- Sebanyak 1.089 Narapidana di Pulau Dewata Dapat Remisi Nyepi
- 1.603 Warga Binaan Lapas Narkotika Jakarta Terima Remisi Khusus Idulfitri
- Ribuan Warga Binaan se-DKI Jakarta Terima Remisi Khusus Lebaran
JPNN.com




