163 Napi Bakal Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI

163 Napi Bakal Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

jpnn.com, SIDOARJO - Bulan ini banyak narapidana (napi) yang akan mendapatkan remisi. Tercatat ada 163 napi Lapas Kelas II-A Sidoarjo, Jatim yang diusulkan mendapatkan diskon hukuman.

Satu di antara mereka bakal bebas di Hari Kemerdekaan, 17 Agustus mendatang.

Napi yang namanya tercantum dalam usulan remisi memiliki latar belakang tindak pidana berbeda.

Mulai napi kasus pembunuhan, penggelapan, hingga narkoba dan korupsi. Rata-rata, pidana mereka tidak terlalu tinggi. Kurang dari lima tahun.

"Napi yang hukumannya di atas lima tahun kasus korupsi dan narkoba masih terkena aturan pengetatan," kata Kepala Lapas Kelas II-A Sidoarjo Jumadi.

Usulan remisi yang mereka ajukan tidak hanya sampai di lapas dan Kanwil Kemenkum HAM Jatim.

Surat keputusan (SK) persetujuan untuk mereka berasal dari pihak Kemenkum HAM.

Dengan begitu, syarat yang harus dipenuhi para napi yang terkena pengetatan pun tak gampang.

Napi yang hukumannya di atas lima tahun kasus korupsi dan narkoba masih terkena aturan pengetatan sebelum mendapat remisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News