167 Orang Napi Kasus Korupsi Dapat Remisi di HUT RI, Horeee
jpnn.com, BANDUNG - Di HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung memberikan remisi kepada 167 narapidana tindak pidana korupsi.
Selain itu, 122 narapidana tindak pidana umum juga memperoleh remisi pada momentum peringatan kemerdekaan tersebut.
"Narapidana tindak pidana korupsi yang dapat remisi 167 orang. Narapidana tindak pidana umum ada 122 orang," kata Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin Nanank Syamsudin di Bandung, Senin.
Dengan demikian, sebanyak 289 dari total 429 penghuni Lapas Sukamiskin memperoleh pengurangan masa pidana pada peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI.
Nanank mengatakan besaran remisi yang diterima narapidana bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan.
Dari seluruh penerima remisi tersebut, satu narapidana langsung bebas setelah memperoleh pengurangan masa pidana selama enam bulan.
Lapas Sukamiskin tidak menyampaikan identitas narapidana yang langsung bebas tersebut.
"Bervariasi, yang paling kecil itu satu bulan dan yang paling besar enam bulan," kata Nanank.
Di HUT ke-81 RI, sebanyak 167 narapidana kasus tindak pidana korupsi mendapat remisi.
- 3 Pejabat ATR/BPN Terkena OTT, KPK Menyita Uang di Boks, Kardus, dan Koper
- KPK Menggeledah Rumah Mertua Adi Sumarta
- Ada Isu Jual Beli Jabatan Rp 100 Miliar di Kemenkeu, KPK Diminta Bergerak
- Gus Alex Minta Jokowi Dihadirkan di Sidang Korupsi Kuota Haji
- Video Jokowi Diputar saat Sidang Korupsi Kuota Haji, Dito Ariotedjo Jadi Saksi
- Vonis Bebas 3 Anggota DPRD NTB Terdakwa Korupsi Jadi Omongan KPK
JPNN.com




