17 Juta Data Pelanggan Diduga Bocor, Meutya Hafid: Silakan Ditindak

17 Juta Data Pelanggan Diduga Bocor, Meutya Hafid: Silakan Ditindak
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid merespons adanya dugaan kebocoran data pengguna PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Foto: Humas DPR for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menanggapi adanya dugaan kebocoran data pengguna PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Kabar itu muncul pertama kali di Twitter yang melaporkan ada 17 juta data pelanggan PLN bocor.

Karena itu, dia meminta pemerintah mengambil tindakan tegas jika dugaan kebocoran data PT.PLN (Persero) benar-benar terjadi.

Menurut dia, Indonesia sudah memiliki regulasi khusus untuk penegakan perlindungan data meski pembahasan RUU (Rancangan Undang-Undang) Perlindungan Data Pribadi (PDP) masih berlanjut dan dibahas.

"Hari ini ada kabar potensi kebocoran data, silakan ditindak, harus ditindak jangan kemudian undang-undang belum selesai maka harus menunggu, karena sebetulnya peraturan-peraturan hukum yang bisa melindungi sudah ada," kata Meutya saat ditemui di Jakarta, Jumat.

Adapun regulasi yang dimaksud Meutya mengacu pada Peraturan Menteri Kominfo nomor 20 tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik.

Dia menyebutkan jika benar ditemukan kebocoran data, maka Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) yang akan melakukan tindakan lebih lanjut untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan regulasi yang berlaku.

"Dilihat apakah ada kelalaian atau ada kesengajaan, atau apa gitu, nah itu tools-nya (regulasinya) ada di Kominfo," ujar Meutya.

Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid merespons adanya dugaan kebocoran data pengguna PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News