18 WNA Tinggal di Indonesia tanpa Dokumen Tinggal

18 WNA Tinggal di Indonesia tanpa Dokumen Tinggal
Paspor

jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak 18 warga negara asing (WNA) terjaring operasi yustisi selama Januari ini.

Mereka tertangkap lantaran tidak mampu menunjukkan dokumen tinggal secara lengkap.

Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya Ferry Jocom mengatakan, para WNA tersebut terjaring di lokasi yang berbeda.

Ada yang terjaring di sekolah, hotel, dan restoran.

Ferry menjelaskan, tiga tempat itu memang menjadi fokus dalam operasi yustisi tahun ini.

Sebelumnya, dispendukcapil dan beberapa dinas juga melakukan operasi gabungan di pusat perdagangan.

Mayoritas WNA yang terjaring memang belum memiliki kelengkapan dokumen.

Salah satu dokumen yang menjadi kewenangan dispendukcapil adalah surat keterangan tempat tinggal (SKTT).

WNA tertangkap di Surabaya lantaran tidak mampu menunjukkan dokumen tinggal secara lengkap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News