180 Hektare Lahan di Pedekik Terbakar, Polres Bengkalis Tangkap Pelaku
jpnn.com, JAKARTA - Satreskrim Polres Bengkalis menangkap seorang pria berinisial S, 54, terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menghanguskan sekitar 180 hektare lahan di Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada 8 Juni 2026 dan mengumpulkan berbagai alat bukti, mulai dari keterangan saksi, barang bukti di lokasi, hingga hasil pemeriksaan para ahli.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan kebakaran tersebut pertama kali diketahui pada 18 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Geriliya, Dusun IV Kelapa Sari, Desa Pedekik.
Berawal dari laporan masyarakat, petugas kemudian melakukan pengecekan melalui Dashboard Lancang Kuning dan menemukan adanya titik api di kawasan tersebut.
Tim Satreskrim selanjutnya turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Hasil penyelidikan menunjukkan titik awal api berada di lahan yang dikelola tersangka,” kata AKBP Fahrian Kamis (18/6).
Di lokasi kejadian, penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa bibit kelapa sawit yang masih berada di dalam polybag serta selang yang telah hangus terbakar.
Temuan tersebut kemudian diperkuat dengan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pendapat ahli lingkungan, ahli kebakaran, serta Laboratorium Forensik.
Satreskrim Polres Bengkalis menangkap seorang pria berinisial S, 54, terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menghanguskan sekitar 180 hektare lahan.
- Karhutla Bikin Kapolda Kalteng Geram
- Menteri Jumhur: Tak Boleh Ada Kebakaran di Wilayah Konsesi
- Kasus Narkoba Jaringan Internasional, 8 Kg Sabu-sabu dan Ribuan Butir Ekstasi Diamankan
- Hadapi Kemarau Panjang, Kapolri Jenderal Listyo Tambah Peralatan Pemadaman Karhutla di Riau
- Cegah Karhutla Sejak Dini, Polres OKU Timur Memperkuat Sinergi Lintas Sektor
- Polres Bengkalis Buka Data Daerah Rawan Narkoba, Bakal Digempur Habis-habisan
JPNN.com




