1.890 Konten Hoaks Berseliweran di Masyarakat dalam 1 Tahun
Terpisah, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar mengatakan bahwa dalam menangani hoaks, pihaknya berupaya menjaga keseimbangan antara penindakan dan perlindungan kebebasan berekspresi masyarakat.
Menurut dia, pemerintah tidak ingin upaya pemberantasan hoaks justru berujung pada pemblokiran berlebihan yang dapat menghambat ruang berekspresi publik.
“Kita menjamin ruang sipil itu tetap terbuka dengan memastikan bahwa intervensi negara tidak menghambat partisipasi publik,” ujar Alexander.
Ia menegaskan setiap tindakan yang dilakukan berupa takedown maupun pemblokiran. Hal itu dilakukan dengan mengacu pada prinsip-prinsip internasional, serta melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel.
Alexander menyebutkan, pengawasan ruang digital dilakukan secara kolaboratif setiap hari dengan melibatkan sejumlah instansi, antara lain Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Polri, TNI, hingga Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.(antara/jpnn)
Kementerian Komunikasi dan Digital telah melakukan penindakan terhadap lebih dari 3.381.000 konten negatif di ranah digital
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
- Pemerintah Australia Usulkan Pengguna Medsos Bisa Pilih Algoritma Sendiri
- Modus-Modus Penipuan Daring di Sulsel Ini Perlu Diwaspadai, Korban Banyak
- Tokoh Dunia Berkumpul di Bali Bahas Dampak AI, Luhut: Indonesia Jangan hanya Jadi Pengguna Teknologi
- Nellava Group dan Emas Now Tempuh Jalur Hukum Terkait Konten Negatif di Medsos
- Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Seluler Diberi Waktu hingga September
- Tokoh Pemuda Jakbar Ajak Masyarakat Bijak Gunakan Medsos dan Hindari Penyebaran Hoaks
JPNN.com




