192 Lapak Tanpa Izin di Lahan Pemkot Surabaya Ditertibkan
jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak 192 lapak pedagang yang berdiri di atas lahan Pemerintah Kota Surabaya Pasar Baru Pagesangan ditertibkan.
Penertiban ini dilakukan karena bangunan-bangunan itu berdiri tanpa dasar hukum atau izin pemanfaatan yang sah.
"Di atas lahan ini terdapat 192 bangunan liar berupa lapak pedagang. Seluruhnya kami tertibkan karena belum memiliki dasar hukum atau hubungan hukum dengan Pemerintah Kota," kata Plt Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irna Pawanti, Sabtu (11/7).
Dia menjelaskan pelaksanaan penertiban mengacu pada Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 109 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dalam prosesnya, pembongkaran dilakukan menggunakan alat berat excavator dengan dukungan DSDABM. Satpol PP juga membantu warga memindahkan barang-barang yang masih berada di dalam lapak.
"Pembongkaran dilakukan menggunakan alat berat dengan dukungan DSDABM. Kami juga membantu memindahkan barang-barang milik pedagang yang belum sempat dievakuasi," katanya.
Irna menegaskan, sebelum pembongkaran dilaksanakan, Pemkot Surabaya telah melakukan sosialisasi dan pendekatan secara persuasif kepada para pedagang.
"Kami mengedepankan pendekatan humanis melalui sosialisasi agar masyarakat memahami tujuan penertiban, yakni untuk pengamanan aset milik pemerintah daerah," tuturnya.
Pemkot Surabaya tertibkan 192 lapak pedagang di Pasar Baru Pagesangan yang berdiri di aset pemerintah tanpa perjanjian yang sah
- Tingkatkan Pemahaman Publik, Bea Cukai Intensifkan Edukasi Ketentuan Cukai
- Pemkot Surabaya Tak Temukan Bukti Ayah Telantarkan Anak yang Viral di Media Sosial
- Fadlun: ASN Satpol-PP & Damkar Kerjanya Bukan Cuma Presensi, Pulang, Ngopi
- Pemkot Surabaya Tertibkan 63 Parkir Liar, Pengelola Wajib Berizin dan Terapkan Digitalisasi
- Berantas Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Yogyakarta dan Satpol PP Bersinergi
- Eks Hi-Tech Mal Kembali Dibuka Sebagai Pusat Kreativitas Anak Muda
JPNN.com




