192 Napi Langsung Bebas

Kemenkum HAM Berikan Remisi Natal bagi 7.324 Napi

192 Napi Langsung Bebas
192 Napi Langsung Bebas
JAKARTA - Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, kali ini Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus Natal kepada narapidana (napi) di seluruh Indonesia. Tahun ini pemberian remisi khusus secara resmi digelar di Lapas Bulakapal, Bekasi, hari ini (25/12). Sebanyak 7.324 napi atau terpidana yang merayakan Natal di seluruh Indonesia mendapatkan remisi khusus tersebut.

Menurut Dirjen Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Untung Sugiono, jumlah terbanyak napi yang mendapatkan remisi atau potongan hukuman berada di Nusa Tenggara Timur dengan total sebanyak 1.703. Urutan kedua ditempati Sumatera Utara (Sumut) dengan jumlah napi yang mendapat remisi sebanyak 1.495 orang. "Sisanya tersebar di sejumlah lapas (lembaga pemasyarakatan) yang berada di berbagai daerah di Indonesia," tutur Untung kepada Indopos (Jawa Pos Group) di ruang kerjanya kemarin pagi (24/12).

Dia mengatakan, remisi khusus I atau RK I (masih menjalani hukuman setelah mendapat remisi) diberikan kepada 7.132 napi. Sedangkan yang mendapatkan remisi khusus II atau RK II (langsung bisa menghirup udara bebas) sebanyak 192 napi. "Pemberian remisi kepada napi tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang ada," katanya.

Dia lantas merinci sebanyak 2.028 napi mendapat remisi 15 hari. Lantas, 4.064 napi menerima potongan hukuman 1 bulan. Sebanyak 773 napi menerima remisi sebulan 15 hari dan 276 orang mendapat remisi dua bulan. Untung menambahkan, lebih dari lima orang napi atau terpidana teroris yang menjadi pemeluk kristiani juga mendapatkan remisi.

JAKARTA - Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, kali ini Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus Natal kepada narapidana (napi) di seluruh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News