2 Anak Buah Bupati Sukoharjo Etik Suryani Juga Tersangka, Begini Kejahatan Mereka
Selain itu, Tri Mulyo juga diduga memberikan setoran yang berasal dari bukti pengeluaran fiktif dan peningkatan harga pengadaan pada Bagian Umum Pemkab Sukoharjo.
"Dari tindakan pemerasan tersebut, ETS telah menerima Rp 2,93 miliar dari 'setoran upah pungut' selama periode 2021-2026," tuturnya.
Terhadap para tersangka, KPK melakukan penahanan untuk 20 hari pertama sejak 10-29 Juli 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, ketiga pejabat pemda itu disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.(ant/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
KPK juga menetapkan dua anak buah Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Begini kejahatan mereka.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Kejagung Temukan Bukti Pemerasan di Kasus Korupsi PT Asabri dan Jiwasraya
- Video Jokowi Diputar saat Sidang Korupsi Kuota Haji, Dito Ariotedjo Jadi Saksi
- Pemberian Mobil Mewah untuk Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Diusut KPK
- Vonis Bebas 3 Anggota DPRD NTB Terdakwa Korupsi Jadi Omongan KPK
- KPK Periksa ASN Kementerian Imipas di Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
- KPK Periksa Eks Komisaris PT SGP dalam Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU
JPNN.com




