2 Anggota Satpol PP Kubu Raya yang Pakai Narkoba Dipecat
jpnn.com - Bupati Kubu Raya Sujiwo memberikan sanksi keras berupa pemberhentian secara tidak hormat alias dipecat kepada dua ASN anggota Satpol PP daerah itu yang terbukti menggunakan narkoba.
Sujiwo mengatakan sanksi tegas itu merupakan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan integritas dan disiplin aparatur dengan menerapkan sistem penghargaan dan sanksi secara konsisten kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kubu Raya.
"Tanpa pengecualian," kata Bupati Kubu Raya, Sujiwo di Sungai Raya, Senin (16/2/2026).
Menurut Sujiwo, kedua anggota Satpol PP yang dipecat dinyatakan positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil uji dan verifikasi yang dilakukan instansi terkait.
Dia menekankan bahwa keputusan pemberhentian tidak dilakukan secara tergesa-gesa, melainkan melalui tahapan penelusuran dan kajian administratif.
Setelah hasil pemeriksaan dinyatakan sah, pemerintah daerah langsung mengambil langkah pemberhentian sebagai bentuk ketegasan penegakan disiplin.
Sujiwo menyatakan tidak akan memberi toleransi terhadap ASN yang melakukan tindakan tercela dan menyimpang, termasuk personel satuan penegak peraturan daerah.
Menurut dia, perilaku aparatur harus mencerminkan nilai etika dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat.
Bupati Kubu Raya Sujiwo memberikan sanksi pemberhentian secara tidak hormat alias dipecat kepada dua ASN anggota Satpol PP yang pakai narkoba.
- 4 ASN Terbaik Menerima Penghargaan, Salah Satunya PPPK Paruh Waktu
- Polda Sumsel Bongkar 20 Kasus Narkoba, Ribuan Gram Sabu-Sabu dan Ekstasi Dimusnahkan
- Kabar Gembira Ketum KORPRI untuk Seluruh PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu
- Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya!
- 5 Berita Terpopuler: SE Pemberhentian ASN Bikin Panik, PPPK & P3K PW Bertemu Dirjen GTK Nunuk, Gelar Aksi Damai
- Tumbuh Positif sepanjang 2025, Taspen Life Fokus Lindungi ASN
JPNN.com




