2 ASN di Kubu Raya Diberhentikan Gegara Narkoba
jpnn.com - PONTIANAK - Sebanyak dua aparatur sipil negara (ASN) anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, diberhentikan tidak hormat karena terbukti menggunakan narkoba.
Bupati Kubu Raya Sujiwo mengatakan keduanya dinyatakan positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil uji dan verifikasi yang dilakukan instansi terkait.
"Sanksi tegas ini merupakan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan integritas dan disiplin aparatur dengan menerapkan sistem penghargaan dan sanksi secara konsisten kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya tanpa pengecualian," kata Sujiwo di Sungai Raya, Senin (16/2).
Sujiwo menekankan bahwa keputusan pemberhentian ini tidak dilakukan tergesa-gesa, melainkan melalui tahapan penelusuran dan kajian administratif.
Setelah hasil pemeriksaan dinyatakan sah, pemerintah daerah langsung mengambil langkah pemberhentian sebagai bentuk ketegasan penegakan disiplin.
Sujiwo menyatakan tidak akan memberi toleransi terhadap aparatur yang melakukan tindakan tercela dan menyimpang, termasuk personel satuan penegak peraturan daerah.
Politikus PDI Perjuangan itu menuturkan perilaku aparatur harus mencerminkan nilai etika dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat.
Sujiwo berharap tindakan tegas tersebut menjadi peringatan bagi seluruh ASN agar menjaga sikap dan profesionalitas dalam menjalankan tugas.
2 ASN di Kubu Raya, Kalbar, diberhentikan tidak hormat karena terlibat kasus narkoba.
- 5 Berita Terpopuler: Menarik Perhatian, Kebutuhan Formasi Guru ASN 498 Ribu, Kawal Regulasi Teknis & Transisi ke PPPK
- Kemendikdasmen: Kebutuhan Formasi Guru ASN Tahun Ini 498 Ribu
- Pernyataan Terbaru BKN soal Nasib PPPK Paruh Waktu di 2027, Ada Regulasi Baru?
- TASPEN Gerak Cepat Salurkan Manfaat Bagi Nakes RSCM Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi
- Heboh Pelanggaran Massal Ribuan ASN di Satu Kabupaten, Sekda Sampai Geregetan
- KPK: ASN Kumpul Rp3-10 Juta untuk Bupati
JPNN.com




