2 Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat, Bagi yang Kenal Siap-Siap

2 Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat, Bagi yang Kenal Siap-Siap
Polda Sultra saat merilis kasus penangkapan pengedar 5,2 kg sabu-sabu, Jumat (5/8/2022). Foto: Antara

jpnn.com, KENDARI - Dua mahasiswa di wilayah Kendari Sulawesi Tenggara ditangkap polisi karena diduga mengedarkan narkoba 5,2 kg narkoba jenis sabu-sabu lintas provinsi.

Wakapolda Sultra Brigjen Waris Agono menjelaskan bahwa tersangka berinisial GS, 20, dan FJ, 21, ditangkap pada 1 Agustus 2022, sekitar pukul 23.43 WITA, di Balai Kota IV Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kendari.

"Kedua tersangka merupakan kurir, pengedar, dan jaringan pengedar narkotika di Kendari. Ini merupakan bagian dari jaringan antarprovinsi," katanya saat merilis pengungkapan kasus tersebut di Kendari, Jumat.

Dari penangkapan kedua pengedar itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra menyita barang bukti 5,2 kilogram sabu-sabu yang ditaksir senilai Rp 7,5 miliar, 16 butir pil ekstasi, dan satu "sachet" diduga ganja kurang lebih seberat 1 gram.

"Barang ini sebenarnya dari Jawa Timur kemudian dibawa ke Kalimantan Selatan dan sampai ke Sulawesi Tenggara diedarkan," ujar dia.

Dari kasus tersebut, Polda Sultra menyita barang bukti lain di antaranya telepon genggam iPhone 13, iPhone 13 mini, tas, dua bungkus pipet, tas plastik bening, satu sendok plastik, buku tabungan, dan alat isap.

Ia menambahkan dari hasil pengungkapan ternyata kedua tersangka telah dua kali mengedarkan barang tersebut di wilayah Sultra di mana yang pertama mencapai 10 kilogram, tetapi lolos dari penangkapan aparat penegak hukum.
??????
Dia menegaskan bahwa Polda Sultra berkomitmen menindak tegas tindakan pidana yang berkaitan dengan narkoba, baik itu sebagai pengguna, pengedar atau distributor bandar.

"Percayalah setiap kejahatan tidak ada yang sempurna dan tindak kejahatan meninggalkan jejak. Jadi kalau ada yang mau coba-coba begini (pengedar) pasti kita tindak tegas," ujar dia.

Dua mahasiswa di wilayah Kendari Sulawesi Tenggara ditangkap polisi karena diduga mengedarkan narkoba 5,2 kg narkoba jenis sabu-sabu lintas provinsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News