2 Maling Motor di Mura Ditangkap Polisi, 1 Masih di Bawah Umur

2 Maling Motor di Mura Ditangkap Polisi, 1 Masih di Bawah Umur
Ilustrasi pencurian kendaraan bermotor. Foto: Antara

jpnn.com - PALEMBANG - Unit Reskrim Polsek Muara Kelingi, Polres Musi Rawas, menangkap dua dari tiga tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Lintas Mura-Muba, di Desa Bingin Jungut, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, Sumatera Selatan.

Kedua tersangka ialah RE (23), dan seorang yang masih di bawah umur berinisial RR (15). Keduanya merupakan warga Kelurahan Muara Kelingi, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, Sumsel. Sementara, rekan mereka berinisial ZL masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi dan kini dalam pengejaran.

Tersangka ditangkap lantaran diduga mencuri sepeda motor milik AP (17) saat kendaraan terparkir di Masjid Ujud Midah, di Kelurahan Muara Kelingi, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, Jumat (31/10) sekitar pukul 00.10 WIB. Penangkapan tersangka bertepatan dengan pelaksanaan Operasi Sikat II Musi, khususnya di wilayah hukum Polres Musi Rawas, Polda Sumsel.

"Kedua tersangka yang ditangkap berinisial RE, dan RR. Namun, tersangka RR statusnya masih di bawah umur, yakni berusia 15 tahun, sedangkan rekannya ZL masih dilakukan pengejaran," kata Kapolsek Muara Kelingi Iptu Nur Hendra, Rabu (5/11).

Nur menjelaskan aksi pencurian bermula ketika korban memasuki area Masjid Ujud Midah dan ingin buang air kecil di toilet.

Setelah itu, korban beristirahat dan tertidur di Masjid Ujud Midah.

Setelah terbangun sekitar pukul 01.50 WIB, korban mengetahui sepeda motornya sudah tidak ada lagi di tempat parkir.

Selanjutnya, korban bertemu dengan warga berinisial BI dan menceritakan bahwa sepeda motornya hilang.

Dua maling motor di Musi Rawas, Sumsel, ditangkap polisi. Salah satu pelaku ternyata masih di bawah umur.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News