2 Pelaku Pembunuhan di Maluku Tenggara Sudah Ditangkap
jpnn.com - Personel Polres Maluku Tenggara menangkap dua tersangka kasus pembunuhan berinisial EN dan OH, terkait tawuran yang menewaskan satu orang di Desa Danar, Kecamatan Kei Kecil.
Polisi yang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat, berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
"Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi dalam keterangan pers yang diterima di Ambon, Kamis (2/4/2026).
Kedua tersangka ditangkap pada 30 Maret 2026 setelah melalui penyelidikan intensif oleh Satuan Reserse Kriminal.
Peristiwa tersebut bermula dari bentrokan pada Jumat (27/3) yang sempat mereda setelah aparat kepolisian turun ke lokasi.
Namun, situasi kembali memanas pada Sabtu (28/3) sekitar pukul 04.00 WIT.
Dalam kondisi tersebut, kedua tersangka diduga menyerang korban berinisial FAR menggunakan senjata tajam jenis parang.
Korban ditemukan warga dalam kondisi luka parah dan meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke RSUD Karel Satsuitubun Langgur.
Personel Polres Maluku Tenggara menangkap dua tersangka kasus pembunuhan berinisial EN dan OH, terkait tawuran yang menewaskan satu orang. Begini kejadiannya.
- Cinta Terlarang Berujung Maut di Ogan Ilir, Remaja Bunuh Kekasih Hamil dengan Racun
- Polisi Datang, Tim Ogah Mundur Kocar-kacir Ketahuan Mau Tawuran
- Fakta Baru Kasus Pembunuhan Bidan di Situbondo, Suaminya Ternyata
- Info Terbaru dari Polisi Kasus Pembunuhan Bidan di Situbondo
- Pemancing Tenggelam di Kali Lamong Ditemukan Meninggal Dunia
- Pengemudi Ojol Tewas Diduga Dibunuh Begal
JPNN.com




