2 Pelaku Pembunuhan di Maluku Tenggara Sudah Ditangkap
Kapolres menegaskan kepolisian akan bertindak tegas terhadap setiap bentuk kekerasan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kedua tersangka dijerat pasal terkait tindak pidana terhadap nyawa dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres juga mengimbau masyarakat menahan diri, tidak terprovokasi, serta bersama-sama menjaga situasi keamanan tetap kondusif di wilayah Maluku Tenggara.
"Kami juga terus melakukan pendekatan kepada tokoh masyarakat dan pihak terkait agar situasi tetap kondusif dan tidak terjadi aksi balasan," ujarnya.
Dia menambahkan kepolisian akan meningkatkan patroli dan pengamanan di wilayah rawan konflik.
"Kami minta masyarakat mempercayakan penanganan kasus ini kepada aparat dan tidak mengambil tindakan sendiri yang justru dapat memperkeruh keadaan," tegasnya.(ant/jpnn)
Personel Polres Maluku Tenggara menangkap dua tersangka kasus pembunuhan berinisial EN dan OH, terkait tawuran yang menewaskan satu orang. Begini kejadiannya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Korban Hilang di Perairan Banyuasin Ditemukan, Tim SAR Gabungan Akhiri Operasi Pencarian
- Bawa Sajam Diduga Hendak Tawuran di Rancamanyar, 10 Remaja Diamankan
- Rachmat Gobel Meninggal Dunia, Begini Informasi dari Willy Aditya
- Berita Dukacita, Rachmat Gobel Meninggal Dunia
- Bareskrim Tangkap 3 Tersangka Pembunuhan Anggota Polisi Katingan, Dor, Dor!
- Longboat Tenggelam di KKT, Satu Orang Meninggal Dunia
JPNN.com




