2 Pencopet Ponsel WN Belanda di Stasiun Tanah Abang Tertangkap
Sabtu, 30 Mei 2026 – 09:30 WIB
Pencuri ditangkap polisi. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com
Agus menambahkan kedua pelaku langsung dibawa ke Polsek Metro Gambir guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Selanjutnya, barang bukti berhasil dikembalikan kepada korban. Korban menyampaikan apresiasi atas kerja cepat kepolisian dalam menyelesaikan laporannya.
"Kami masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya aksi serupa yang dilakukan para pelaku di lokasi lain,” tambahnya.(ant/jpnn)
Tim Polres Metro Jakarta Pusat telah menangkap dua pencopet ponsel milik warga negara asing (WNA) asal Belanda di kawasan Stasiun Tanah Abang, Gambir.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Polisi Ringkus Satu Pencuri Motor dan Ponsel di Muara Enim
- Tragis! Pencuri Motor Tewas Setelah Menabrak Tiang Listrik di Palembang, Begini Kejadiannya
- Pria di Serang Ini Menganiaya Istri yang Baru Pulang dari Arab Saudi, Sontoloyo
- Tembaga Stasiun Pemancar TVRI Muara Teweh Dicuri, Pelakunya
- 5 Pelaku Penyekapan Pegawai Koperasi di Tangerang Ditangkap
- Monyet Codetan Penyerang Belasan Warga Inhil Ditangkap Tim Gabungan
JPNN.com




