2 Pencopet Ponsel WN Belanda di Stasiun Tanah Abang Tertangkap

2 Pencopet Ponsel WN Belanda di Stasiun Tanah Abang Tertangkap
Pencuri ditangkap polisi. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

Agus menambahkan kedua pelaku langsung dibawa ke Polsek Metro Gambir guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Selanjutnya, barang bukti berhasil dikembalikan kepada korban. Korban menyampaikan apresiasi atas kerja cepat kepolisian dalam menyelesaikan laporannya.

"Kami masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya aksi serupa yang dilakukan para pelaku di lokasi lain,” tambahnya.(ant/jpnn)

Tim Polres Metro Jakarta Pusat telah menangkap dua pencopet ponsel milik warga negara asing (WNA) asal Belanda di kawasan Stasiun Tanah Abang, Gambir.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News