2 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap, yang Kenal Tunggu Saja

jpnn.com, MEDAN - Polres Tapanuli Utara (Taput) mengamankan dua pria pengedar sabu-sabu di Desa Banualuhu, Kecamatan Pagaran Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara.
Tersangka PPS (28) warga Pealangge Desa Paniaran, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Taput dan MEN (30) warga Sipiuan Desa Sitabo-tabo, Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Taput.
"Kedua tersangka pengedar narkoba itu diringkus Satres Narkoba Polres Taput, Senin (30/1)," kata Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, Selasa.
- Penampakan 115 Kilogram Sabu-Sabu Milik Acuan Golden Triangel
Johanson menyebutkan kedua pria itu ditangkap saat hendak transaksi narkoba dengan pelanggan yang sebelumnya sudah janjian.
"Namun, pembeli belum sempat tiba di lokasi yang dijanjikan, tim Opsnal narkoba sudah mengintai dan langsung meringkus kedua pria untuk mencegah agar tidak melarikan diri," ucapnya.
Kapolres mengatakan pengintaian oleh petugas terhadap keduanya dilakukan karena sebelumnya sudah mendapat informasi dari masyarakat.
Saat kedua pengedar narkotika itu diciduk, dari tangannya ditemukan barang bukti satu buah plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.
"Dua plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 3,25 gram diamankan," katanya.
Polisi menangkap dua pengedar sabu-sabu. Tuh tampangnya yang selama ini diburu petugas.
- Apes, BS Ditangkap Polisi Saat Kantongi Sabu-Sabu
- Terlibat Kasus Berat, HA Bakal Lebaran di Penjara
- Tidak Ada yang Meringankan, Teddy Minahasa Pantas Dituntut Hukuman Mati
- 8.367 Pil Ekstasi Gagal Beredar di Pekanbaru, Pelaku Berupaya Kabur, Coba Tabrak Polisi
- Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Kejagung Ungkap Pertimbangan Ini, Oh
- Peredaran 8.367 Butir Ekstasi Digagalkan Polisi Pekanbaru, 2 Tersangka Dibekuk