2 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap, yang Kenal Tunggu Saja

2 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap, yang Kenal Tunggu Saja
Dua pria PPS (28) dan MEN (30) pengedar narkotika jenis sabu-sabu ditahan di Polres Tapanuli Utara. (ANTARA/HO/Humas Polres Taput)

jpnn.com, MEDAN - Polres Tapanuli Utara (Taput) mengamankan dua pria pengedar sabu-sabu di Desa Banualuhu, Kecamatan Pagaran Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara.

Tersangka PPS (28) warga Pealangge Desa Paniaran, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Taput dan MEN (30) warga Sipiuan Desa Sitabo-tabo, Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Taput.

"Kedua tersangka pengedar narkoba itu diringkus Satres Narkoba Polres Taput, Senin (30/1)," kata Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, Selasa.

Johanson menyebutkan kedua pria itu ditangkap saat hendak transaksi narkoba dengan pelanggan yang sebelumnya sudah janjian.

"Namun, pembeli belum sempat tiba di lokasi yang dijanjikan, tim Opsnal narkoba sudah mengintai dan langsung meringkus kedua pria untuk mencegah agar tidak melarikan diri," ucapnya.

Kapolres mengatakan pengintaian oleh petugas terhadap keduanya dilakukan karena sebelumnya sudah mendapat informasi dari masyarakat.

Saat kedua pengedar narkotika itu diciduk, dari tangannya ditemukan barang bukti satu buah plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.

"Dua plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 3,25 gram diamankan," katanya.

Polisi menangkap dua pengedar sabu-sabu. Tuh tampangnya yang selama ini diburu petugas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News