2 Perusahaan Besar Memastikan Tak Melakukan PHK Karyawan

2 Perusahaan Besar Memastikan Tak Melakukan PHK Karyawan
Sejumlah petugas keamanan internal berjaga di depan pabrik Sampoerna Rungkut 2 Surabaya, Kamis (30/04/2020). Foto: ANTARA/Hanif Nashrullah

jpnn.com, JAKARTA - Manajemen PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) memastikan tidak akan melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) selama masa pandemi COVID-19.

Dalam keterangan yang diterima di Jakarta dalam rangka menyambut Hari Buruh 1 Mei, Presiden Direktur Sampoerna Mindaugas Trumpaitis mengatakan, hal itu merupakan komitmen perusahaan dalam menjaga stabilitas pekerjaan dan keuangan karyawan, selain kesehatan dan keselamatan kerja.

Perusahaan akan memastikan karyawan tetap menerima kompensasi dan manfaat lainnya meskipun pekerjaan tidak dapat dilakukan secara maksimal seperti pada saat situasi normal.

"Sampoerna telah mengumumkan kepada karyawannya mengenai komitmen perusahaan untuk memberikan stabilitas ekonomi selama masa pandemi COVID-19. Kami percaya, hal ini sangat penting demi menjaga semangat dan optimisme setiap karyawan agar mampu melewati kondisi yang sulit dan tidak menentu ini," ujar Mindaugas, Jumat (1/5).

Komitmen terhadap keselamatan karyawan juga tercermin ketika Sampoerna fokus pada berbagai upaya untuk meningkatkan protokol kesehatan yang ketat dalam melakukan kegiatan usaha sesuai anjuran Pemerintah dan juga Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Dijelaskan, sejak pengumuman resmi pemerintah tentang pandemi pada awal Maret, perusahaan telah memenuhi seluruh anjuran pemerintah sebagai upaya memutus penyebaran COVID-19.

Upaya itu antara lain pembatasan kegiatan karyawan, penyediaan tempat cuci tangan dengan sabun, pemeriksaan kesehatan, dan jaga jarak fisik.

Untuk karyawan non-produksi, Sampoerna juga telah menerapkan kebijakan bekerja dari rumah sejak 16 Maret 2020,mengurangi perjalanan bisnis, membatalkan pertemuan atau interaksi fisik dan melakukan diskusi secara daring.

Menyambut Hari Buruh 1 Mei, dua perusahaan besar ini menegaskan tidak akan melakukan PHK Karyawan selama masa pandemic virus corona COVID-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News