2 Platform Digital Ini Belum Patuhi Batas Usia 16 Tahun, Menkomdigi Berkomentar Tegas
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyoroti dua platform digital, Roblox dan YouTube yang belum mematuhi kebijakan pembatasan akses bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun.
Dia menyebut dari dari delapan platform tersebut hanya mereka yang belum mematuhi implementasi tersebut.
PP Tunas atau Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak menetapkan pembatasan akses media sosial untuk anak di bawah 16 tahun.
Adapun platform yang dinilai telah patuh yakni X, Bigolive, Instagram, Facebook, Threads, dan TikTok.
"Kami terus berkomunikasi baik secara formal maupun informal dalam hal diskusi mengenai fitur dengan dua platform yang belum mematuhi (PP Tunas), yaitu Roblox dan juga YouTube," kata Meutya di Kantor Kemkomdigi, Jakarta pada Selasa (14/4).
Meutya menjelaskan Roblox saat ini telah melakukan penyesuaian fitur secara global.
Penyesuaian tersebut, kata dia, dilakukan dalam rangka mematuhi kebijakan penundaan akses bagi anak-anak terhadap platform media sosial maupun gim yang mulai dan akan berlaku di beberapa negara.
"Meskipun ini adalah kebijakan global, kami mengingatkan untuk juga tetap mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia, melalui PP Tunas dalam hal indikasi risiko tinggi," tegas politikus Partai Golkar itu.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyoroti dua platform digital yang yang belum mematuhi kebijakan pembatasan akses.
- Mas Rushh Bagikan Tips Membangun Personal Branding di TikTok
- Ekosistem Digital TikTok Jadi Kunci NPURE Perluas Jangkauan Pasar Kecantikan
- J&T Express Tuntaskan Roadshow Kampus di Jakarta, Hadirkan Founder HMNS Parfume
- Komdigi Dorong Tanggung Jawab Bersama dalam Pelindungan Anak di Ruang Digital
- SnackVideo Hadirkan V-Star Truck, Panggung Hiburan dan Aksi Sosial Keliling Indonesia
- Pimpin Delegasi Indonesia di ILC, Menaker Yassierli Suarakan Ketenagakerjaan Nasional
JPNN.com




