2 PNS Melakukan Perbuatan Terlarang di Rumah Dogol, Digerebek

2 PNS Melakukan Perbuatan Terlarang di Rumah Dogol, Digerebek
Ditangkap polisi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Subdit II Ditresnarkoba Polda Lampung menangkap tiga orang terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di sebuah rumah.

Dua di antaranya bekerja sebagai sipir di Rutan Way Hui Provinsi Lampung.

"Penangkapan tiga pelaku dilakukan oleh Subdit II Ditresnarkoba pada Kamis, 9 Januari 2020, sekitar pukul 20.30 WIB, dan dua diantaranya adalah PNS di Rutan Way Hui," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen di Bandarlampung, Jumat (10/1).

Satu pelaku lainnya, And alias Dogol (41), berprofesi sebagai Agen Penumpang Angkutan Terminal Rajabasa, yang berkediaman di Jalan Indra Bangsawan, Rajabasa.

Kombes Pol Shobarmen menjelaskan bahwa, penggerebekan ketiga orang tersebut, berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya kegiatan penyalahgunaan narkoba yang berada di suatu rumah.

Kemudian, lanjutnya, tim opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian di dalam rumah And alias Dogol di Rajabasa.

"Dari hasil pengintaian, benar saja ada tiga orang yang sedang memakai narkoba jenis sabu-sabu dan alat hisap (bong) lengkap di rumah tersebut," jelasnya.

Shobarmen menyebutkan, barang bukti yang diamankan saat penangkapan mereka berupa, enam plastik klip isi sabu, satu plastik klip isi serbuk sabu-sabu, satu bendel plastik, satu set alat hisap.

Polda Lampung menangkap tiga orang dari hasil penggerebekan di sebuah rumah di Rajabasa, dua di antaranya PNS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News