2 Pria Pembawa 16 Kg Sabu-Sabu Pakai Mobil Pikap Ternyata Suruhan JM

2 Pria Pembawa 16 Kg Sabu-Sabu Pakai Mobil Pikap Ternyata Suruhan JM
Kapolda Sumsel Irjen Toni Harmanto, Waka Polda Brigjen Pol Rudi Setiawan, Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu Haryono dan Kabid Berantas BNNP Sumsel Agus Sudaryo dalam ungkap kasus penyelundupan 16 kg sabu-sabu, Rabu (2/1/2022). (ANTARA/M Riezko Bima Elko P/22)

jpnn.com, PALEMBANG - Pihak Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkap keterlibatan seorang narapidana dalam penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 16 kilogram (kg).

Sebanyak 16 kg sabu-sabu itu sebelumnya dibawa tersangka F (41) dan A (48), warga Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, Aceh.

Mereka ditangkap Unit Tim Khusus Ditres Narkoba Polda Sumsel di Kabupaten Musi Banyuasin pada Selasa (1/2) malam.

Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel Kombes Heri Istu Hariono menyebut seorang narapidana tersebut berinisial JM.

JM disebut berperan sebagai penyuruh tersangka F dan A untuk mengambil sabu-sabu itu kepada seseorang berinisial S di Aceh.

Kemudian, kedua tersangka diperintahkan JM dengan upah Rp 100 juta untuk mengirimkan sabu-sabu tersebut ke Kota Palembang.

"Kedua tersangka diperintah oleh narapidana JM mengambil sabu-sabu itu dari S. Masih kami dalami, sementara JM dan S ditetapkan sebagai DPO," ucap Kombes Heri di Palembang, Rabu (2/2).

Penyelundupan sabu-sabu tersebut dilakukan tersangka menggunakan mobil pikap bernomor polisi BG-9833-NQ yang sudah dimodifikasi di Medan.

Polisi mengungkap peran JM yang terlibat penyelundupan 16 kg sabu-sabu oleh 2 pria menggunakan mobil pikap. Dia ternyata.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News