2 Saksi Terdakwa Pencaplokan Aset Pemkab Tangerang Bikin Hakim Kesal

2 Saksi Terdakwa Pencaplokan Aset Pemkab Tangerang Bikin Hakim Kesal
Suasana sidang di PN Tangerang, Senin (18/3). Foto: for JPNN.com

jpnn.com, TANGERANG - Dua saksi yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa Tjen Jung Sen dalam sidang lanjutan kasus dugaan pencaplokan aset Pemerintah Kabupaten Tangerang mendapat teguran majelis hakim hampir sepanjang sidang.

Keduanya adalah Maju (60) warga Desa Laksana dan Asiu (50) Humas Perkumpulan Pengusaha Industri 19 Pakuhaji.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (18/3), majelis hakim yang diketuai Gunawan kerap menegur kedua saksi tersebut karena keterangan yang diberikan berbelit-belit.

Berawal dari Maju, yang tidak mengetahui alamat rumahnya secara rinci meskipun ia mengaku tinggal di Desa Laksana sejak lahir. "Lupa saya, nomor rumah dan nomor RT saya lupa, nanti ada di KTP. Maklum saya orang tidak berpendidikan," kata Maju di hadapan Gunawan.

Mendengar jawaban tersebut, Gunawan pun langsung menggelengkan kepalanya. Ia memberikan teguran keras. "Saudara ini bagaimana, kok nomor RT saja tidak tahu. Katanya tinggal di sana dari sejak lahir," ucapnya.

Dalam persidangan pula, Maju tampak gugup ketika dicecar pertanyaan oleh pengacara, jaksa, maupun majelis hakim. Kegugupan itu membuat Maju tidak tertib dalam persidangan.

Hakim pun kembali menegurnya. "Dicerna dulu pertanyaannya jangan celometan terus. Ini pengadilan, saya bisa saja mengeluarkan saudara dari ruang sidang, mau?" ucap Gunawan.

Sementara itu, saksi selanjutnya yakni Asiu juga mengalami hal serupa dengan Maju. Sebab, hakim menilai ia berperan layaknya saksi ahli bukan seperti saksi yang mengungkap fakta-fakta.

Kasus bergulir setelah Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang memperingatkan PT MPL untuk menghentikan pembangunan jalan menuju Kawasan industri dan Parsial 19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News