20 Hektare Kawasan Hutan di Bengkalis Dirambah, Pelaku Langsung Ditangkap Polisi
jpnn.com, BENGKALIS - Satreskrim Polres Bengkalis menangkap seorang pria berinisial ADI terkait kasus dugaan perambahan 20 hektare kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) di areal konsesi PT Sekato Pratama Makmur (SPM).
Hutan yang dirambah tersebut berada di Dusun Air Raja, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.
Pada Rabu (29/7), ADI ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan alat bukti yang cukup.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengungkapkan kasus tersebut bermula dari laporan yang diterima tim Satreskrim terkait dugaan pembukaan lahan secara ilegal di kawasan hutan produksi.
“Berdasarkan hasil penyidikan, perambahan sudah dilakukan sejak 27 Mei 2026 di kawasan Hutan Produksi Tetap yang berada dalam areal konsesi PT SPM,” ungkap Fahrian, Jumat (31/7).
Laporan itu berawal setelah tim patroli PT SPM mendengar suara mesin chainsaw dan alat berat saat melakukan patroli rutin menggunakan speedboat di sekitar areal konsesi.
Karena akses menuju lokasi cukup sulit, tim kembali keesokan harinya dengan menerbangkan drone untuk memastikan aktivitas tersebut.
“Dari hasil pemantauan udara, tim menemukan adanya aktivitas pembukaan lahan di dalam kawasan hutan produksi,” lanjutnya.
Hutan yang dirambah itu berada di Dusun Air Raja, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis
- Bea Cukai & Polres Bengkalis Bongkar Penyelundupan 65 Kg Sabu-Sabu, 2 Tersangka Dibekuk
- Jadi Tersangka Perusakan Hutan 60 Hektare, Anggota DPRD Kampar Belum Ditahan
- Polda Sumsel Gulung Maling yang Menyatroni Rumah Guru Agama
- Perusakan Mangrove di Rupat Hancurkan Habitat Biota Laut, Pencarian Warga Pesisir Terancam
- Kapolda Riau Datangi Pabrik Arang Perusak Mangrove di Bengkalis, 140 Ton BB Disita
- Rudapaksa Anak Tiri, Pria di Bima Ditangkap Polisi
JPNN.com




